Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5. Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
Bank Indonesia sebagai bank sentral harus menjalankan fungsi-fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menaungi bank-bank lainnya yang patuh terhadap aturan-aturan Bank Indonesia demi mewujudkan stabilitas keuangan nasional.
Sumber:
http://amujaddid.blogspot.com/2013/03/pengertian-peranan-fungsi-bank-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar